TANAH BUMBU, Kontak24.com – Sebanyak 1.157 pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Desember 2025. Data tersebut tercatat dalam laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu tentang perusahaan yang melakukan PHK selama tahun 2025.
Berdasarkan rekapitulasi Disnakertrans Tanah Bumbu, PHK terjadi di berbagai sektor usaha, terutama pertambangan, jasa penunjang tambang, logistik, dan pembiayaan. Alasan PHK beragam, mulai dari rasionalisasi, efisiensi, berakhirnya kontrak kerja (PKWT), penutupan usaha, hingga pelanggaran peraturan perusahaan.
PHK paling banyak terjadi pada Maret 2025, dengan jumlah mencapai ratusan pekerja dari perusahaan kontraktor tambang yang melakukan rasionalisasi dalam jumlah besar.
Selain itu, beberapa perusahaan lain juga mencatat angka PHK signifikan akibat berakhirnya proyek (close project) dan efisiensi operasional.
Plt Kepala Bidang Transmigrasi dan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Tanah Bumbu, Karya Muda Yanti, mengatakan pencatatan PHK tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut meliputi pesangon, sisa upah, serta kepesertaan jaminan sosial.
Menurut dia, berdasarkan laporan perusahaan yang masuk ke disnakertrans, pelaksanaan kewajiban terhadap pekerja Tanah Bumbu yang terkena PHK sejauh ini tak ditemukan masalah berarti.
“Kalau yang dilaporkan ke dinas sejauh ini aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, Kadri Mandar, mengatakan pihaknya turut menyampaikan informasi lowongan kerja kepada pekerja yang terdampak PHK, terutama untuk posisi tertentu seperti sopir alat berat atau operator.
Namun, menurut dia, sebagian besar pekerja tersebut umumnya telah memiliki jaringan kerja sendiri untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Pekerja yang memiliki keterampilan, seperti bisa mengoperasikan alat berat, biasanya tidak lama menganggur,” ujarnya.
Lebih lanjut, disnakertrans pun tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila terdapat hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.
(her)








