TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Kejadian menghebohkan terjadi di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, ketika seorang pria berinisial Y (44) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek setempat. Pria ini dilaporkan melakukan pengancaman terhadap istri dan anak-anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 Wita ini berawal dari ketidakpuasan Y terhadap keputusan istrinya, NJ (42), yang berencana untuk menikah lagi setelah proses perceraian.
Menurut laporan M RI (19), anak dari Y, sang ayah tiba-tiba datang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo X dan membawa parang.
“Pelaku datang membawa parang dan langsung mengejar anaknya. Korban dan keempat adiknya sempat lari dan meminta pertolongan warga sekitar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto.
Ipda Supriyo menegaskan, “Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai Pasal 335 KUHP.” Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kian meningkat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di rumah pelapor yang berlokasi di Desa Sungai Lembu RT 003, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian bermula saat pelapor, M RI (19), melaporkan bahwa ayah kandungnya, Y, tiba-tiba datang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo X bernomor polisi DA 4508 ZAX sambil membawa sebilah parang.
Diduga kuat, Y tidak menerima keputusan istri (korban), NJ (42), yang sedang dalam proses perceraian dengannya dan hendak menikah kembali.
“Pelaku yang berperan seorang Ayah datang membawa parang dan langsung mengejar anaknya. Korban dan keempat adiknya sempat lari dan meminta pertolongan warga sekitar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Rabu (23/07/25).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu dan mengepung pelaku. Saat situasi mulai terkendali, pelaku melemparkan parang ke tanah, namun berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Setelah pelaporan dan dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan Y di wilayah yang sama.
“Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP,” jelas Ipda Supriyo. (her)