Menu

Mode Gelap
Analisa Dan Evaluasi Kapolsek Satui Tekankan Disiplin Dan Tertib Pelayanan Pandangan Todung Mulya Lubis dan Hamdan Zoelva Terhadap Kasus Mardani H Maming. Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Pisah Sambut GM ASDP Batulicin Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Foto: Istimewa. Rapat kerja Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu dan Disdik Cari Terobosan Kebijakan Krisis Guru Mengintai Perkuat Mitigasi Bencana Pesisir, Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sambangi BPBD Provinsi Kalsel

Hukum

Pandangan Todung Mulya Lubis dan Hamdan Zoelva Terhadap Kasus Mardani H Maming.

badge-check


					Pandangan Todung Mulya Lubis dan Hamdan Zoelva Terhadap Kasus Mardani H Maming. Perbesar

JAKARTA, Kontak24.com – Salah satu pertanyaan besar dalam perkara tambang yang kerap menjadi perdebatan hukum adalah, bolehkah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dialihkan? Peralihan IUP OP merupakan proses perpindahan hak kepemilikan atau penguasaan izin dari satu entitas ke entitas lain.

Saat ini, proses tersebut diatur melalui peraturan turunan Undang-Undang Mineral dan Batubara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Mineral dan Batubara (Minerba), dengan syarat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral jika melalui pemindahtanganan saham atau perubahan kepemilikan, atau persetujuan gubernur/bupati/wali kota tergantung kewenangan, untuk memastikan kepatuhan, pengawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan, terdapat dua jenis izin tambang. Pertama, izin eksplorasi dan kedua, izin eksploitasi. Dia menjelaskan, izin eksploitasi tidak dilarang asal dengan persetujuan dari kepala daerah atau bupati setempat.

Salah satu kasus pengalihan IUP OP terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming diadili karena memberikan persetujuan IUP OP di wilayah Pemerintahan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

“Izin yang dimintakan dalam perkara itu untuk pengalihannya adalah izin eksploitasi, sudah lewat masa eksplorasinya. Jadi sebenarnya izin eksploitasi tidak dilarang asalkan dengan persetujuan dari kepala daerah atau bupati pada saat itu,” kata Hamdan. “Jadi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Mardani Maming yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan IUP operasi tambang tersebut.”

Hanya saja, dalam pertimbangan hukumnya bahwa pemberian persetujuan itu dianggap melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum. “Tetapi bagi saya, tidak ada pelanggaran hukum yang dibuat oleh dia sebagai bupati untuk memberikan persetujuan pengalihan izin,” ujarnya.

Pengacara Todung Mulya Lubis menjelaskan, dalam proses peradilan semua alat bukti harus diperiksa dan diteliti. “Jangan hanya cherry picking yang pasti akan merugikan terdakwa. Karena itu selalu dikatakan hakim itu guided by law and by evidence. Jadi dia dituntun oleh hukum dan alat bukti, kalau tidak memeriksa semua alat bukti artinya mengabaikan bukti-bukti yang mungkin saja kalau itu dipertimbangkan dengan teliti dan jernih bisa membuat putusan itu adil,” kata Todung.

(Sumber Tempo.co)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

30 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Gorontalo Minta Presiden Bebaskan Mardani.

28 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Bedah Buku ‘Mengungkap Kesalahan Dan Kehilapan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H Maming’ Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

18 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

18 Oktober 2024 - 03:00 WIB

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

19 September 2024 - 12:03 WIB

Trending di Hukum