Menu

Mode Gelap
Pelayanan Perizinan Berbasis Digital 15 Pelaku Usaha Mikro di Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu Keluhkan Diskriminasi Pelangsir, Nelayan Batulicin Akhirnya Dapat Solusi BBM Subsidi Usai RDP Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek.

ADV. PEMKAB BULAN JUNI 2026

Pelayanan Perizinan Berbasis Digital

badge-check


					Pelayanan Perizinan Berbasis Digital Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com  – Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan seluruh Fraksi DPRD terkait pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Bupati mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan terkait dengan kepastian waktu dan standar pelayanan, raperda ini akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan NIB bagi usaha risiko rendah, serta pendampingan usaha dan asistensi teknis kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan berdaya saing
Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait sesuai bidang usaha masing-masing.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” sebutnya.
Adapun Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Pelaku Usaha Mikro di Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar

4 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas

4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

4 Juni 2026 - 12:41 WIB

Perkuat Akurasi Data, 44 Petugas Pendataan Ekonomi Kecamatan Satui Ikuti Pelatihan Teknis

2 Juni 2026 - 15:11 WIB

Persiapkan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Tanah Bumbu Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus.

2 Juni 2026 - 14:22 WIB

Trending di ADV. PEMKAB BULAN JUNI 2026