ADV. DPRD BULAN JUNI 2026
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda BPD Nomor 11 Tahun 2018
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/06/26).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin dan , H Sya’bani Rasul,dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD Tanah Bumbu, serta seluruh unsur Forkopimda, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait urgensi perubahan Perda tersebut.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh I Putu Wisnu Wardana, disampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika hukum pusat, khususnya menyangkut Undang-Undang tentang Desa yang terbaru.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai upaya penguatan fungsi dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar I Putu Wisnu Wardana saat membacakan sambutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPD memiliki peran sentral sebagai mitra strategis Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Beberapa poin krusial dalam perubahan ini mencakup penyesuaian masa jabatan keanggotaan BPD, mekanisme pengisian anggota, serta penguatan hak dan kewajiban anggota BPD agar lebih selaras dengan tuntutan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Daerah berharap dengan adanya perubahan Perda ini, sinergitas antara Pemerintah Desa dan BPD semakin solid, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Setelah penyampaian ini, Raperda tersebut akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum nantinya masuk ke tahap evaluasi dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (her)
Baca Lainnya
Trending di ADV. DPRD BULAN JUNI 2026