Hukum  

Hakim Vonis Eks Ketua KPU Kota Banjarbaru 6 Bulan Penjara, Rozy langsung Sujud Syukur

TANAH BUMBU, kontak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menggelar sidang kelima Perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana.Sidang berlangsung terbuka untuk umum.Rabu (04/9/2024)

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan, jadwal agenda sidang dimulai pukul 11.00 Wita.

Diketahui sebelumnya, berkas perkara Rozy diserahkan ke PN Batulicin, dimana, perkara ini diterima PN Batulicin pada Rabu (24/07/24) lalu.

Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut digelar di PN Batulicin, pada Rabu (31/07/24) dengan agenda pembacaan dakwaan.Sedangkan sidang kedua telah digelar pada hari Rabu,

(14/08/24) lalu dengan agenda pembuktian penuntut umum. Selanjutnya, sidang ketiga digelar pada Rabu, (21/08/24) dengan agenda pembuktian penuntut umum dan pemeriksaan terdakwa dan sidang keempat digelar Rabu (28/08/24) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, permohonan dari terdakwa.

Pembacaan putusan persidangan hari ini Rabu (14/09/24), Rozy dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Pantauan media, Rozy tampak sujud di ruang sidang Setelah mendengar amar putusan. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rozy menyatakan menerima keputusan hakim tersebut.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman (SIPP) PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Ia diduga mengiming-imingi saksi korban dengan janji menaikkan perolehan suara calon legislatif yang diinginkan di Kota Banjarbaru dengan biaya sebesar Rp3,6 Miliar.

Namun, pada 20 Maret 2024, setelah pemilu, perolehan suara calon legislatif yang dijanjikan jauh dari target, yaitu hanya 4.684 suara.

Baca Juga  Ungkap Puluhan Kasus Polres Tanbu Operasi Sikat Intan II Tahun 2024

Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,6 Miliar

Jaksa menuntut Rozy dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Rozy Maulana dijatuhi vonis enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sidang kali ini menandai akhir dari serangkaian persidangan yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Banjarbaru tersebut.**** (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *