Menu

Mode Gelap
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu Tahun 2026 PT.PSM Kotabaru meriahkan HUT RI ke 81 Ajak Warga Jalan Sehat Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu Korban Tenggelam Di Danau Kecamatan Mantewe Di Temukan Kasus Penipuan BPKB Palsu Truk Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Masuki Babak Baru, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu. PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil.

Advertorial

Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti.

badge-check


					Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Insiden penganiayaan terjadi di Jembatan Sungai Setarap, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (04/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga terkait persoalan pribadi.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya,  melaporkan bahwa pelaku, berinisial AF (17), warga Desa Alkautsar, terlibat cekcok dengan korban, M.A (21), seorang pelajar asal Desa Sekapuk.

Ketegangan memuncak saat pelaku merangkul korban sambil menempelkan senjata tajam jenis badik ke leher belakang korban. Aksi ini mengakibatkan luka sayatan pada korban.

Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi, sebilah badik sepanjang 13 cm dengan kumpang kayu coklat, kaos hitam bertuliskan “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang berlumuran darah, dan celana pendek bola berwarna merah.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis. Pelapor, ES (38), yang juga saksi dalam kasus ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Satui.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (5/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Angsana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hardaya menyebutkan korban kemudian dibawa ke Puskesmas Satui untuk menjalani visum

Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif mendalam dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT.PSM Kotabaru meriahkan HUT RI ke 81 Ajak Warga Jalan Sehat

15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Trending di Advertorial