Pagatan, Tanah Bumbu – Para pedagang Pasar Pagatan di Kecamatan Kusan Hilir akhirnya menyetujui program relokasi setelah Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) mendengarkan dan menampung aspirasi mereka secara konkret. Kesepakatan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya sempat terjadi penolakan.
Kesepakatan tersebut berhasil dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, di Ruang Rapat setempat, pada Selasa (07/10/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Diskumdagri, Camat Kusan Hilir, Kepala Pasar Pagatan, Kepala Desa Pasar Baru, serta para perwakilan pedagang.
Penolakan sebelumnya muncul dalam RDP terdahulu, dimana para pedagang menolak keras rencana relokasi ke Desa Pagarruyung yang lokasinya dinilai tidak strategis dan masih berupa lahan kosong. Saat itu, mereka mengusulkan agar dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari pasar lama, atau masih dalam kawasan pusat kota untuk menjaga aksesibilitas dan daya jual.
Dalam RDP terbaru ini, Diskumdagri hadir dengan solusi yang lebih matang dan responsif. Perwakilan Diskumdagri memaparkan, “Kami sudah melakukan survey lapangan dengan didampingi pihak Kecamatan, Pemerintah Desa, koordinator pedagang dan koordinator pasar. Hasilnya, kami menetapkan lokasi relokasi di Jalan Anang Panangah dan seputaran Bioskop lama.” Lokasi baru ini dinilai jauh lebih strategis dan dapat diterima.
Diskumdagri juga memberikan kepastian dengan berkomitmen mengakomodir sekitar 200 pedagang aktif berdasarkan data valid dari koordinator pasar. Mendengar penjelasan yang lebih jelas dan lokasi yang lebih dekat dengan pusat kegiatan, para pedagang secara aklamasi menyepakati rencana relokasi. Satu-satunya harapan mereka adalah agar ukuran kios bisa diperluas lagi untuk mendukung kenyamanan dan aktivitas dagang yang lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, yang memimpin rapat tersebut, kemudian merumuskan beberapa kesepakatan akhir sebagai tindak lanjut. Anggaran sebesar Rp 1,2 miliar akan dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan pasar relokasi. Masyarakat menyetujui pemindahan Pasar Pagatan ke lokasi baru di Pasar Baru dengan melibatkan warga setempat dalam proses pembangunannya, menciptakan rasa kepemilikan bersama.
Kesepakatan juga mencakup pembagian pengelolaan. Kios yang berlokasi di sekitar SD Pasar Baru akan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Pasar Baru, sementara pasar yang dibangun di area Pasar Pagatan akan dikelola oleh dinas terkait. Yang tak kalah penting, proses relokasi seluruh pedagang ditargetkan selesai sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, memberikan kepastian waktu dan kelangsungan usaha bagi ratusan pedagang.










