Menu

Mode Gelap
Maritim Mappanre Ritasie dalam rangka HUT ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Ditutup Ribuan Wisatawan Padati Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026, Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat Bupati Andi Rudi Latif Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu dan Peringatan Hari Bumi 2026 Bupati Cup Run 5K 2026 Meriahkan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu di Pagatan Fitri Carlina dan Syahriyadi Tampil Memukau di Pagatan Beauty Class Meriahkan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu, Ketua TP PKK Ikut Belajar Tampil Flawless

POLRES KOTABARU

Modus Setor Tunai Fiktif, Dana Hasil Kejahatan Digunakan Main Judi Online

badge-check


					Modus Setor Tunai Fiktif, Dana Hasil Kejahatan Digunakan Main Judi Online Perbesar

KOTABARU, kontak24 – Reskrim  Polres Kotabaru menggelar konferensi pers yang  terkait Kasus korupsi seorang mantan kepala unit di salah satu Bank BUMN di kabupaten Kotabaru berinisial (FM) dan seorang teller (Kasir) berinisial (AM) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,53 miliar rupiah dengan modus setor tunai fiktif, dana hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi online, di Aula Sanika Satyawada Senin (19/5/ 2025. (foto NSR/HK/Adv)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 30 / X / Res.3.2./2024/Reskrim tanggal 7 Oktober 2024, kasus ini terjadi antara bulan Agustus hingga Oktober 2023 di salah satu kantor cabang Bank BUMN.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK mengatakan, Penyidikan menyebutkan FM sebagai pelaku utama, sementara AM membantu dalam melakukan transaksi fiktif tersebut. Modus yang digunakan terbilang rapi namun sangat merugikan negara. FM memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Unit untuk melakukan 38 transaksi fiktif setor tunai ke rekening pribadinya.

Transaksi ini dilakukan tanpa ada uang fisik, namun dicatat melalui sistem internal bank dengan bantuan AM yang saat itu bertugas sebagai teller. Transaksi dilakukan melalui aplikasi New Delivery System (NDS) menggunakan user ID milik AM, dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp 90 juta rupiah.

Dari total dana hasil kejahatan sebesar Rp. 2,53 miliar rupiah, penyidik berhasil menyelamatkan kembali dana negara sebesar Rp 970 juta rupiah. Sisanya diduga telah habis digunakan para tersangka untuk bermain judi online, sebagaimana motif yang terungkap dalam pemeriksaan.

Tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan dan aparat penegak hukum tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem internal bank. Kepercayaan publik terhadap perbankan harus dijaga dari praktik-praktik curang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga keuangan nasional, ”tegasnya.

Penyidikan masih terus berlangsung dan aparat berwenang tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya lanjutan pemulihan aset negara. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Jurnalis dan LSM serta Anak Yatim

16 Maret 2026 - 21:18 WIB

Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut

4 Maret 2026 - 07:58 WIB

Polres Kotabaru Sidak Bengkel Motor ! Minta Pemilik Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong.

21 Februari 2026 - 08:21 WIB

Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026: “Kesabaran untuk Keselamatan”

9 Februari 2026 - 05:16 WIB

Polres Kotabaru Gelar Upacara Korps Raport Pengabdian dan Sertijab Personel.

5 Februari 2026 - 03:19 WIB

Trending di POLRES KOTABARU