Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Asisten II Setda Murdianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II ke-4 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (15/12). Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD ini mengagendakan penyampaian Laporan Akhir Pembahasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Waralaba, serta perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Awaluddin dan didampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar ini mendengarkan laporan akhir dari masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus).
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, disampaikan harapan agar setelah disetujui, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. “Kami akan menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif guna menunjang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kotabaru,” ujarnya.
Kehadiran perwakilan eksekutif dalam rapat tersebut juga ditegaskan sebagai wujud sinergi dengan legislatif dalam merumuskan regulasi daerah. Regulasi ini bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kotabaru.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.










