BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanTribrata

Pengeroyokan Tewaskan Petani, Tiga Tersangka Diringkus Polisi, Dua Terancam Hukuman Mati

Batulicin, Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang petani berinisial F (45) di Desa Batu Bulan, Kecamatan Teluk Kepayang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah yang dipicu oleh penolakan pinjam meminjam mobil ini.

Korban yang beralamat di Desa Rema, Kabupaten Banjar tersebut ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Kapolres Tanah Bumbu melalui rilis resmi menyebutkan korban mengalami luka tebas parah di kepala, leher bagian belakang, tangan kanan dan kiri yang nyaris putus, serta kaki sebelah kanan.

Kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah seorang bernama BH untuk meminjam mobil. Karena ditolak, korban tersinggung, marah, lalu menghiris ban mobil BH menggunakan parang. Tidak terima, BH mencari korban dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan BH hampir putus.

Aksi ini memicu amarah tersangka B dan MS yang disebut memiliki utang budi besar kepada BH. Keduanya lalu pergi mencari korban. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH. Ketiganya lalu mendatangi korban dan secara bersama-sama membacok korban di lokasi kejadian perkara hingga tewas.

Personel kepolisian bergerak cepat. Tersangka MH diringkus lebih dulu di wilayah hukum Polsek Muara Kumam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (11/5/2026) dini hari. Polisi juga menemukan barang bukti parang sepanjang 60 cm milik korban yang digunakan MH dan sempat dipendam sekitar 2 km dari rumahnya.

Dua tersangka lainnya, B (40) dan MS (25), diringkus pada Kamis (14/5/2026) dan Rabu (20/5/2026) di wilayah Kabupaten Banjar. Dari tangan B, polisi menyita parang sepanjang 82 cm, sedangkan dari MS disita parang sepanjang 58 cm. Kedua senjata tajam tersebut ditemukan di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu.

Polres Tanah Bumbu menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP baru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023). Tersangka MH dikenakan Pasal 458 sub pasal 268 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 sub pasal 268 ayat (2) yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup karena peran serta dalam pengeroyokan yang direncanakan.

Related Posts