BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah Bumbu

Fraksi PDIP Sorot UMKM dan Jaringan Internet, Raperda Perizinan di Tanah Bumbu Tetap Dilanjutkan

Batulicin, Tanah Bumbu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyoroti sejumlah hal krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan instansi vertikal turut hadir.

Asri Noviandani saat membacakan pemandangan umum fraksi mengatakan, perizinan berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungli.

Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah berpihak kepada UMKM. Pelaku usaha kecil di desa-desa perlu didampingi dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko. Penyederhanaan syarat bagi usaha mikro dan kecil, menurut fraksi, harus dibarengi peningkatan literasi digital.

Kesiapan infrastruktur digital juga menjadi pertanyaan fraksi. Pasalnya, sistem perizinan saat ini dijalankan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Fraksi menilai keterbatasan jaringan internet di kecamatan dan desa terpencil berpotensi menghambat pelayanan jika tidak dipersiapkan matang.

Di sisi lain, Fraksi PDIP mengingatkan agar penyederhanaan perizinan tidak mengabaikan aspek lingkungan. Tanah Bumbu yang memiliki potensi sumber daya alam besar diminta tetap memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin atau beroperasi tanpa legalitas resmi.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyatakan sepakat agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Related Posts