Batulicin, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna buat bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu. Pimpinan rapat dijabat Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Yang ikut hadir antara lain Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemkab, pimpinan SKPD, perbankan, Perusda, dan undangan lainnya.
Pemerintah kabupaten diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana. Dia menyampaikan nota penjelasan dari Bupati Andi Rudi Latif soal Raperda tersebut.
Wisnu bilang, aturan ini dibuat buat memperkuat tata kelola pemerintahan dan menyesuaikan aturan daerah dengan aturan nasional terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. PP itu sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 perlu diganti.
Ketua DPRD Andrean Atma Maulani bilang, pembahasan awal ini penting buat kepastian hukum dan kemudahan investasi di daerah.
“DPRD Tanah Bumbu sama pemerintah daerah bakal lanjutin pembahasan Raperda ini sampai nanti bisa disepakati jadi peraturan daerah,” ujarnya.










