BREAKING

DPRD Tanah Bumbu

Batas Desa Sebamban Baru–Bunati Belum Sepakat, DPRD Libatkan Muspika Selesaikan

TANAH BUMBU, Kontak24com — Masalah batas wilayah antara Desa Sebamban Baru (Kecamatan Sungai Loban) dan Desa Bunati (Kecamatan Angsana), Kabupaten Tanah Bumbu, sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.

Persoalan ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dengan warga Sebamban Baru, yang digelar pada Senin (21/09/26). Pertemuan ini bertujuan membahas tuntutan warga agar mendapat peluang kerja di kawasan pelabuhan PT Borneo Indobara (BIB).

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, menyoroti ketidakhadiran Pemerintah Desa Bunati. Menurutnya, kedua pemerintah desa wajib hadir karena topik yang dibahas menyangkut langsung batas wilayah masing-masing desa.

Boby menyatakan penyesalan atas ketidakhadiran Kepala Desa Bunati, karena hal itu membuat pembahasan tidak kunjung selesai. Terlebih lagi, tuntutan warga Sebamban Baru berkaitan erat dengan kegiatan perusahaan yang dinilai berbatasan langsung dengan wilayah desa mereka.

“Desa Bunati seakan tidak menghormati lembaga DPRD. Undangan ini datang dari lembaga, bukan dari perorangan,” tegas anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Sementara itu, pihak Eksternal PT BIB yang diwakili Yuda mengakui bahwa permasalahan batas wilayah antara Sebamban Baru dan Bunati memang belum menemukan titik temu.

“Mengenai batas wilayah antara Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Angsana, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan keberadaan fasilitas pelabuhan milik PT BIB. Perusahaan tersebut mengoperasikan tiga unit alat pengangkut (conveyor), di mana dua unit berada di wilayah Desa Bunati, Kecamatan Angsana, dan satu sisanya terletak di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian selanjutnya akan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dari kedua wilayah.

“Kita perlu melibatkan Muspika karena urusan ini berkaitan langsung dengan pemerintahan desa,” ungkap Hasanuddin.

Ia menambahkan, pembahasan akan melibatkan Camat Sungai Loban dan Camat Angsana. Kedua pemimpin kecamatan ini akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pertemuan lanjutan.

“Nanti tinggal mereka yang menetapkan waktunya. Mereka akan duduk bersama menentukan kapan pertemuan berikutnya akan dilaksanakan. Kita berharap semuanya bisa berjalan secepat mungkin,” ucapnya.

Sebelumnya, warga Desa Sebamban Baru meminta agar mereka juga diberi kesempatan bekerja di kawasan pelabuhan BIB yang secara administrasi berada di wilayah Desa Bunati. Warga merasa masyarakat Sebamban Baru juga berhak menikmati keuntungan ekonomi dari keberadaan perusahaan tersebut.

Tuntutan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2025 tentang Peta Batas Desa di Wilayah Kecamatan Angsana. Warga menilai, berdasarkan aturan tersebut, kegiatan operasional perusahaan masih menyentuh wilayah Desa Sebamban Baru.

Oleh karena itu, persoalan batas wilayah ini harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pembahasan mengenai kesempatan kerja bagi warga dapat dilanjutkan. (her)

Related Posts