BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Sosialisasikan Standarisasi Layanan JKK

TANAH BUMBU, kontak24.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, salah satunya melalui forum sosialisasi terkait standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Arman dan perwakilan seluruh PUSKESMAS se-Tanah Bumbu di Reibeach Cafe, Rabu (25 Juni 2025).

Mengusung tema sosialisasi Standarisasi Pelayanan Program JKK Melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terkait kemudahan aplikasi New e-PLKK kepada PUSKESMAS di Tanah Bumbu, dimana aplikasi tersebut diciptakan untuk memudahkan pelayanan bagi peserta apabila mengalami kecelakaan kerja dapat segera dilayani.

Dalam kesempatan tersebut Vina menyampaikan bahwa PUSKESMAS merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di lingkup Kecamatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan standarisasi dan kemudahan layanan JKK tersebut harapannya PUSKESMAS dapat meningkatkan pelayanan yang cepat tanggap.

“Aplikasi New e-PLKK memberikan kemudahan proses end-to-end bagi Perusahaan, Peserta, maupun PLKK. Dengan kemudahan tersebut peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditangani dan mendapat pelayanan yang maksimal” tutur Vina.

“Cukup dengan nomor KTP dan/atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, PLKK sudah dapat melakukan pengecekan eligibilitas peserta dan dapat langsung memberikan penanganan pertama” tambahnya.

Aplikasi New e-PLKK ini juga terintegrasi dengan aplikasi sistem pelaporan perusahaan (SIPP Online). Sehingga, apabila karyawan perusahaan mengalami kecelakaan kerja, perusahaan dapat melakukan pelaporan dan upload berkas secara online.

Selain itu, Vina juga menyampaikan resiko kerja itu sangat luas dan bermacam-macam sesuai dengan jenis usahanya. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk dapat tertib dalam membayarkan iuran dan memastikan seluruh pekerjanya telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta dapat segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja di perusahaannya.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering “Synergy in Action”.

Sepanjang tahun 2025 ini BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 1.114 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nominal Rp 6.043.566.240,- di Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *