Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Forum Konsultasi Publik Disdik Tanbu, Bahas Berbagai Persoalan Pendidikan Perpustakaan Keliling Meriahkan Penilaian PAAREDI di Mantewe, Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Budaya Baca Sejak Dini Bupati Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 21 Kecamatan Simpang Empat “Alhamdulillah”. Muhammad Agasta Azhar, Siswa SDN Pondok Butun Pertahankan Prestasi Juara 1 Sejak Kelas 1 hingga Naik ke Kelas 6 Kapolri Mutasi 19 Perwira Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin hingga Kapolres Batola Berganti

Advertorial

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Amankan Polres Tanbu.

badge-check


					Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Amankan Polres Tanbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial AR (29) ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Pesantren Gg. Kemakmuran, Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya IPDA Supriyo Sanyoto mengatakan bahwa penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

“Pada hari kejadian, tim berhasil mengamankan AR di lokasi yang telah diintai. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan dengan total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101,5 gram berhasil disita dari tangan pelaku,” ujar Ipda Supriyo, kamis (26/06/25).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 1.049,5 (seribu empat puluh sembilan setengah) butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR, dengan berat bersih mencapai 493,44 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan. Barang-barang tersebut meliputi 1 (satu) buah dompet kecil berwarna oranye, 1 (satu) buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak berwarna coklat, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial