BREAKING

Kotabaru

DPC ARUN RDP Bersama DPRD Kotabaru Terkait Sengketa Tanah warga di Wisata Goa Lowo

KOTABARU,  Kontak24 com –
Kasus Yang sudah 5 tahun lalu terkait ganti rugi lahan milik warga Desa Tegal rejo di obyek wisata Goa Lowo kembali mencuat setelah persoalan belum ada kesepakatan kedua belah pihak . persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Kotabaru melalui aksi demonstrasi damai DPC Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) di halaman gedung DPRD Kotabaru . Senin ( 26/10/26)

Sebelumnya DPC ARUN Menyampaikan persoalan sengketa tanah di kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan dan diterima baik kedatangan mereka oleh bupati Kotabaru.

Aksi orasi tersebut di sampaikan langsung oleh
Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, S.H., Sekretaris DPC ARUN M. Arief Shafe’i dan Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan M. Hafidz Halim, S.H. Sejumlah pengurus, anggota, dan warga turut menyampaikan aspirasi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Hj.Suwanti, Wakil ketua I Awaludin, anggota DPRD , Kasi Intelkam Polres kotabaru , Staf Ahli Bupati Kotabaru.

Usai sampaikan orasi DPC ARUN melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama DPRD kotabaru .

Dalam rapat itu, pemilik lahan yang didampingi tim hukum ARUN menyampaikan kronologi, klaim kepemilikan, serta tuntutan ganti rugi yang hingga kini menurut mereka belum terselesaikan.

Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti mengapresiasi penyampaian aspirasi melalui mekanisme dialog. Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong tindak lanjut dari pemerintah daerah. Dan di RDP tersebut di dapatkan kesepakatan .

Adapu Tiga kesimpulan itu adalah: Pertama, DPRD mendorong Pemda Kotabaru segera berkoordinasi dengan pemilik lahan dan Tim Hukum Arun untuk menjadwalkan rapat penyelesaian. Kedua, DPRD akan mengawasi dan memantau proses hingga tuntas sesuai aturan hukum. Ketiga, DPRD meminta Pemda melibatkan Kejaksaan untuk pendampingan hukum.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti didampingi Wakil ketua satu Awaluddin dari pemerintah daerah diwakilkan Staff Ahli, Kejaksaan Kepolisian serta TNI, BPN , Disnakertrans , .dan juga menghadirkan pemilik lahan Goa Lowo yang didampingi Tim Hukum dari Arun Law Office untuk menyampaikan aspirasi secara lengkap.

Hj. Suwanti mengapresiasi pemilik lahan yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka di DPRD.

“Apresiasi kepada kawan-kawan yang sudah mendampingi terkait dengan penyampaian aspirasi yaitu pembayaran ganti rugi lahan di kawasan wisata dan hari ini mereka sudah menyampaikan secara keseluruhan terkait permohonan itu,” ujar Suwanti.

Suwanti menegaskan, tindak lanjut pertama yang harus dilakukan adalah komunikasi intensif antara Pemda dan pemilik lahan.

“Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD mendorong agar segera melakukan komunikasi dan koordinasi antara Pemda dan pemilik lahan yang didampingi oleh kawan-kawan Arun dan segera menjadwalkan untuk melaksanakan rapat atau pertemuan terkait penyelesaian persoalan pembayaran lahan di kawasan wisata Goa Lowo,” jelasnya.

Untuk memastikan persoalan tidak berlarut, DPRD menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

Sedangkan untuk aspek legalitas, DPRD meminta Pemda tidak berjalan sendiri.

“Pemerintah daerah diharapkan melibatkan berbagai pihak termasuk kejaksaan untuk melakukan pendampingan terkait penyelesaian persoalan ini,” pungkas Suwanti.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan wisata Goa Lowo yang telah lama dinantikan pemilik lahan. (AA)

Related Posts