BATULICIN – Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kian diperkuat. Hal itu ditandai dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan SDM, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).
Kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing SDM guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H.M. Yamani mengatakan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Penanggulangan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bpati mengatakan peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, baik dalam aspek kapasitas, kompetensi, keterampilan maupun daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan Tanah Bumbu tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanudin. Pendapat dan penyampaian pemerintah daerah disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, H. Yamani. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forkopimda. (win)










