KALSEL, kontak24jam.com – Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor bernomor polisi Kalimantan Selatan yang statusnya menunggak pajak, karena akan ada keringanan pembayaran.
Disampaikan H Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kalsel, surat edaran tentang keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan diterbitkan pada Agustus mendatang.
“Pada 1 Agustus diterbitkan surat edaran tentang pemutihan yaitu penghapusan pajak untuk yang menunggak dua tahun lebih dan denda pajak tidak ada atau gratis,” katanya.
Jadi, yang menunggak pajak dua tahun hanya bayar setahun ini saja, tahun sebelumnya diputihkan.
Begitupula yang menunggak lima atau sepuluh tahun, cukup bayar pajak setahun saja.
Subhan mengimbau agar segera manfaatkan momen ini bagi yang menunggak pajak dan ke depan agar tertib pajak.
Harapannya tidak ada tunggakan lagi dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor semakin taat pajak dan bayar tepat waktu,” kata Subhan.
Pemutihan pajak ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025.