TANAH BUMBU, kontak24.com – Dalam Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/08/25).
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh peraturan di lapas.


Kalapas Batulicin Arifin Akhmad.
Pemberian remisi juga merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025 dan Nomor : PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dilaksanakan di ruang aula Lapas Batulicin, penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Asisten Daerah 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan, M. Putu Wisnu Wardhana dan didampingi oleh Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad.
Kegiatan penyerahan remisi ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kab.Tanah Bumbu dan tamu undangan lainnya, serta para pejabat stuktural dan petugas Lapas Batulicin.
Dalam sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta terus berusaha memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini menjadi sebuah momentum untuk berubah menjadi lebih baik. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi kesalahan yang terdahulu lagi,” Ucapnya.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad mengatakan sebanyak 400 Warga Binaan Lapas Batulicin mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2025, dengan rincian sebanyak 384 orang mendapatkan RU I dan sebanyak 16 orang mendapatkan RU II.
Selain itu, sebanyak 494 Warga Binaan Lapas Batulicin mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025, dengan rincian sebanyak 487 orang mendapatkan RD I dan 7 orang mendapatkan RD II.
Adapun 15 orang warga binaan yang mendapatkan RU II dapat langsung bebas dan kembali ke kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan ini juga, pihak Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu memberikan fasilitasi bekas warga binaan berupa biaya akomodasi kepada warga binaan Lapas Batulicin yang bebas.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini menerima remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Batulicin dengan baik dan sungguh-sungguh,” Pesan Arifin.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mendukung proses reintegrasi sosial. (her)