kALSEL, Kontak24.com – Anggota Polres Banjarbaru, diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/25).
Daerah Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Pelaku diketahui merupakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20).
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa pembunuhan ini dipicu konflik asmara cinta segitiga yang melibatkan pelaku, korban, dan calon istri pelaku. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dari rangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap adanya masalah hubungan pribadi yang kompleks di antara ketiganya.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya dan rencananya menikah pada 26 Januari 2026. Sementara korban merupakan teman dari calon istri tersangka,” ujar Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin,
Motif Asmara
Menguat Penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa motif utama pembunuhan adalah asmara. Konflik muncul setelah hubungan pribadi antara pelaku dan korban berkembang, di tengah rencana pernikahan pelaku dengan perempuan lain.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembunuhan ini dilatar belakangi motif asmara, cinta segitiga,” kata Adam.
Kronologi Berawal dari Pertemuan Malam Hari Peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku dan korban sepakat bertemu di kawasan Perempatan Mali Mali, Kabupaten Banjar.
Korban datang mengendarai sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil.
Setelah bertemu, korban memarkir sepeda motornya di area sebuah supermarket, lalu ikut masuk ke mobil pelaku.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku mengajak korban menuju kawasan Bukit Batu.
Di tengah perjalanan, ponsel pelaku terus berdering karena dihubungi calon istrinya.
Hal itu membuat pelaku sempat singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin.
Mobil kemudian berhenti di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang belakangan diketahui sebagai lokasi kejadian perkara.
Cekik Korban hingga Tewas Menurut
keterangan kepolisian, di lokasi tersebut terjadi hubungan intim antara pelaku dan korban.
Situasi kemudian memanas ketika korban mengancam akan memberitahukan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku.
“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban kepada calon istrinya.
Karena panik, tersangka langsung mencekik leher korban dengan tangan,” ungkap Adam.
Cekikan tersebut membuat korban kehabisan napas hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban untuk dibuang.
Jasad Dibuang ke Gorong-gorong Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku tiba di kawasan bawah Jembatan STIHSA Banjarmasin.
Awalnya, jasad korban hendak dibuang ke sungai. Namun, pelaku melihat saluran air terbuka di dekat mobilnya. “Tersangka melihat gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil.
Akhirnya korban dibuang ke gorong-gorong, bukan ke sungai,” jelas Adam.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti.
Ia juga sempat mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban. Jasad Ditemukan Petugas Kebersihan Keesokan harinya, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita,
petugas kebersihan menemukan jasad korban di dalam gorong-gorong. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Pelaku Bertindak dalam Kondisi Emosi dan Panik Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dalam kondisi emosi dan kepanikan akibat tekanan situasi.
“Pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka bertindak dalam keadaan emosi dan panik, sehingga tega menghabisi nyawa korban,” kata Adam.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan, termasuk untuk melengkapi berkas perkara dan menjerat pelaku dengan pasal pidana yang sesuai.*** (her)








