JAKARTA, Kontak.24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun gugatan perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari aktivitas pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk sengketa yang timbul akibat pemberitaan tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
MK menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada undang-undang pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai cara yang konstitusional dan proporsional dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu.
Menurut MK, penerapan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan atas produk jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan menghambat kemerdekaan berekspresi. Padahal, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, sarana kontrol sosial, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Pers harus bekerja secara independen dan bebas dari tekanan, termasuk ancaman hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini disambut positif oleh insan pers dan organisasi jurnalis. Mereka menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan fondasi utama negara demokrasi.
(Rel)








