TANAH BUMBU, Kontak24.com – Tingkat pengangguran di Kabupaten Tanah Bumbu mencatat penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir, menempatkan daerah ini sebagai yang paling progresif di Kalimantan Selatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka pengangguran turun dari 6,37 persen pada 2024 menjadi 6,02 persen pada 2025, atau telah mencapai sekitar 35 persen dari target penurunan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dan mencerminkan efektivitas kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penurunan angka pengangguran itu tidak terlepas dari intervensi kebijakan kepala daerah yang menitikberatkan pada perlindungan dan prioritas tenaga kerja lokal. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mendorong penataan sistem rekrutmen agar lebih terukur dan transparan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Bumbu, Kadri Mandar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang merekrut tenaga kerja untuk melaksanakan walk in interview (WI) melalui Disnakertrans.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta diperkuat melalui surat edaran bupati. Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan pengawasan proses rekrutmen sekaligus memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal.
Menurut Kadri, pelaksanaan wawancara di kantor Disnakertrans juga memberi kepastian bahwa proses perekrutan berjalan terbuka dan sesuai regulasi. Hingga kini, sejumlah perusahaan telah menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
“Hasilnya cukup terasa. Dari rekrutmen yang kami pantau langsung, hampir 70 persen tenaga kerja yang diterima merupakan putra daerah Tanah Bumbu,” ujarnya di Batulicin.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan pengangguran sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja lokal. Ke depan, Disnakertrans akan terus memperluas pengawasan dan mendorong kepatuhan perusahaan agar tren penurunan pengangguran dapat dipertahankan secara berkelanjutan. (her)








