Menu

Mode Gelap
Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako Nakhoda Baru Muaythai Tanah Bumbu: Hasbi Rahman Resmi Dilantik untuk Periode 2026-2030 Cegah Musibah Terulang Kembali, Kepala Desa Sungai Danau Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tepi Sungai Setelah 3 Hari Pencarian Oleh Tim Relawan Anak yang Tenggelam di Sungai Satui, Ditemukan Meninggal Dunia Polres Tanah Bumbu Gelar Nobar  Piala Dunia 2026, Merajut Kebersamaan Dalam Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 80

Peristiwa

Bejat”, Terungkap Setelah 4 Tahun, Kakak Kandung Diduga Perkosa Adik di Tanah Bumbu.

badge-check


					Bejat”, Terungkap Setelah 4 Tahun, Kakak Kandung Diduga Perkosa Adik di Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24.com – Seorang perempuan berinisial MN (21), warga Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama kurang lebih empat tahun ke Polres Tanah Bumbu. Terduga pelaku disebut merupakan kakak kandung korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban, didampingi suaminya, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025 dan dilakukan secara berulang di rumah terlapor di wilayah Sarigadung,

Kecamatan Simpang Empat. Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga sedarah, namun berbeda ibu.

“Korban melapor ke kantor kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini dipaksa disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku ini adalah kakak kandung korban sendiri, satu ayah namun berbeda ibu,” kata AKP Taufan kepada wartawan, Senin (02/2/2026).

Menurut keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan peristiwa tersebut lebih awal.

“Kejadian itu dialami korban selama kurang lebih empat tahun dan dilakukan di rumah terlapor di Sari Gadung,” ujarnya. AKP Taufan menambahkan, terduga pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Sarigadung sekitar jam 9 malam,” jelasnya. Atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sangkaan pasal yang kita kenakan adalah UU TPKS dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” ungkap AKP Taufan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, suami korban, serta anak dari terlapor. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Apabila ditemukan kejadian seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Taufan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah 3 Hari Pencarian Oleh Tim Relawan Anak yang Tenggelam di Sungai Satui, Ditemukan Meninggal Dunia

14 Juni 2026 - 23:06 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Satui Baru Satu Orang Di Temukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia, Korban Satunya Masih Di cari.

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Tragis! Tak Bisa Berenang, Dua Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Danau Satui

13 Juni 2026 - 07:06 WIB

Banjir Dalam Pagar Martapura , Warga Keluhkan ‘Kada Kawa Bausaha.

6 Januari 2026 - 02:55 WIB

Rumah Tingkat Kontrakan 6 pintu Ludes Terbakar Di Desa Dirgahayu.

5 Januari 2026 - 01:51 WIB

Trending di Peristiwa