Menu

Mode Gelap
Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Hadiah Lomba Konten Kreatif. Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pagelaran Seni Akbar Panggung Gembira 1206 Integrity Generation Tahun 2026. Pemkab Tanah Bumbu Gaungkan Kebangkitan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Film Kuyang Tembus 57.356 Penonton di Hari Perdana. Bejat”, Terungkap Setelah 4 Tahun, Kakak Kandung Diduga Perkosa Adik di Tanah Bumbu. Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Centul ( SICC ) Jakarta.

Peristiwa

Bejat”, Terungkap Setelah 4 Tahun, Kakak Kandung Diduga Perkosa Adik di Tanah Bumbu.

badge-check


					Bejat”, Terungkap Setelah 4 Tahun, Kakak Kandung Diduga Perkosa Adik di Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24.com – Seorang perempuan berinisial MN (21), warga Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama kurang lebih empat tahun ke Polres Tanah Bumbu. Terduga pelaku disebut merupakan kakak kandung korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban, didampingi suaminya, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025 dan dilakukan secara berulang di rumah terlapor di wilayah Sarigadung,

Kecamatan Simpang Empat. Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga sedarah, namun berbeda ibu.

“Korban melapor ke kantor kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini dipaksa disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku ini adalah kakak kandung korban sendiri, satu ayah namun berbeda ibu,” kata AKP Taufan kepada wartawan, Senin (02/2/2026).

Menurut keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan peristiwa tersebut lebih awal.

“Kejadian itu dialami korban selama kurang lebih empat tahun dan dilakukan di rumah terlapor di Sari Gadung,” ujarnya. AKP Taufan menambahkan, terduga pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Sarigadung sekitar jam 9 malam,” jelasnya. Atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sangkaan pasal yang kita kenakan adalah UU TPKS dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” ungkap AKP Taufan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, suami korban, serta anak dari terlapor. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Apabila ditemukan kejadian seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Taufan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Dalam Pagar Martapura , Warga Keluhkan ‘Kada Kawa Bausaha.

6 Januari 2026 - 02:55 WIB

Rumah Tingkat Kontrakan 6 pintu Ludes Terbakar Di Desa Dirgahayu.

5 Januari 2026 - 01:51 WIB

Berujung Maut: Bripda Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong.

26 Desember 2025 - 11:13 WIB

Tiga Ruang Kelas Dan Rumah Guru SDN 1 Sungai Cuka Kintap Wilayah Sarindai Ludes Di Amuk Si Jago Merah.

21 Desember 2025 - 23:59 WIB

Akibat Tak Dapat Bantuan pangan Warga Banua Budi HST “Timpas” Aparat Desa.

26 November 2025 - 06:52 WIB

Trending di Peristiwa