TANAH BUMBU, kontak24.com – Polsek Batulicin yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil membekuk
Pelaku pencurian sepeda motor jenis YAMAHA NMAX dengan Nomor Rangka : MH3SG5620NJ574045, Nomor Mesin : G3L8E1149300 dan Nomor Polisi: DA 4211 ZAW warna Biru.
Pelaku berinisial M A Bin S kelahiran Tungkup, 07 Agustus 1992
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya melalui Kabid Humas Polres Tanah Bumbu IPDA Supriyo Sanyoto mengatakan, menurut Korban Pada Sabtu (23/08/25) sekitar Jam 16:00 (wita) korban (RA) bersama sepupu nya telah memancing ikan di bawah jembatan batulicin, pada saat itu korban memarkir sepeda motornya disamping atas jembatan dalam ke adaan tak terkunci.
Setelah korban (RA) selesai memancing korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi Raib di curi pelaku.
Setelah kehilangan tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.
Atas kejadian Tersebut korban (RA) mengalami kerugian sekitar Dua Puluh Juta Rupiah ujar IPDA. Supriyo.
Setelah Pihak Polsek Batulicin menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, akhirnya Pelaku dapat di bekuk Sabtu (13/09/25) sekitar jam 00.30 WITA bersama barang bukti hasil Pencuriannya.
Pelaku di tangkap dijalan Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.
tindak pidana pencurian. Tutup IPDA. Supriyo. (her)