TANAH BUMBU, kontak24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lahan masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, Senin (15/09/2025) Kemarin di Gedung DPRD setempat.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, Ketua Dusun, perwakilan masyarakat pemilik lahan, serta manajemen sejumlah perusahaan tambang di sekitar lokasi. Di antaranya PT Borneo Indobara, PT Toudono Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resource, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Abadi, dan PT Goe Energi Group.
Kepala Dusun Sebamban Baru, Agus Prayogo, memaparkan kerugian yang dialami warga akibat lahan perkebunan tercemar limbah pertambangan. Menurutnya, selama delapan tahun terakhir petani karet dan sawit menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah per hektare. Kerugian juga meliputi infrastruktur warga, seperti sarang burung walet, jembatan akses, kolam ikan, hingga rumah kontrakan.
“Kerugian ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat. Kami berharap ada penyelesaian yang adil, termasuk ganti rugi dari perusahaan ini,”Ungkap Agus.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat meminta penjelasan dari perusahaan yang hadir. Masing-masing perwakilan perusahaan menyatakan siap bernegosiasi dan berkomitmen mencari solusi terkait tuntutan warga.
Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak. Tim yang terdiri atas pemilik lahan, pemerintah desa dan kecamatan, serta pihak perusahaan akan menghitung luasan dan besaran kerugian yang terjadi.
Setelah verifikasi lapangan, DPRD Tanah Bumbu akan kembali mengagendakan rapat bersama perusahaan untuk memfasilitasi negosiasi dengan warga pemilik lahan, termasuk membahas nilai ganti rugi yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.