Fraksi Setujui 3 Raperda Usulan Pemkab Tanah Bumbu, Termasuk Pajak dan Retribusi.

TANAH BUMBU, kontak24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (04/08/25).

Raperda tersebut yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, Syabanul Rasul, dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Pimpinan Rapat, H Hasanuddin, menyimpulkan bahwa semua Fraksi yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem Sejahtera dapat menerima dan menyetujui ketiga buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, semua Fraksi meminta agar semua catatan, usul, dan saran, serta harapan kiranya dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna turut dihadiri para anggota Dewan, para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forkopimda, Perusahaan Daerah, dan undangan lainnya. (her)

Baca Juga  Andrean Atma Maulani, SH, Dilantik Untuk Keduakalinya Sebagai Ketua DPRD Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *