Menu

Mode Gelap
Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah. Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri. Iran Tutup Selat Hormuz, Pasokan Minyak Global Terancam. Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu, Kadri Mandar.

Hukum

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

badge-check


					Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan! Perbesar

JAKARTA, kontak24 – Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata.

Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.

Dalam pernyataannya, Prof. Topo Santoso, yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI (2013-2017), menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Mardani menerima hadiah atau gratifikasi dari hasil proses bisnis harus ditinjau kembali.

Prof. Topo menegaskan bahwa hubungan antara Mardani dan pihak terkait adalah hubungan keperdataan yang sah dalam dunia bisnis, seperti fee, dividen, atau utang-piutang. “Ini adalah hubungan yang terjadi dalam proses bisnis dan transaksi legal, bukan bentuk gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Prof. Topo.

Dia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputuskan sebelumnya oleh Pengadilan Niaga, yang mengakui bahwa hubungan ini sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. “Sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga yang menegaskan bahwa hubungan yang terjadi ini sepenuhnya keperdataan, dan sidang tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Tidak ada kesepakatan gelap atau diam-diam dalam kasus ini,” jelasnya lebih lanjut. *** (her)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pandangan Todung Mulya Lubis dan Hamdan Zoelva Terhadap Kasus Mardani H Maming.

24 Januari 2026 - 10:54 WIB

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

30 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Gorontalo Minta Presiden Bebaskan Mardani.

28 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Bedah Buku ‘Mengungkap Kesalahan Dan Kehilapan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H Maming’ Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

18 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

19 September 2024 - 12:03 WIB

Trending di Hukum