TANAH BUMBU , kontak24.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih di Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan penuh atas perubahan status PDAM Bersujud Tanah Bumbu dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kinerja PDAM di Tanah Bumbu. “Pemerintah provinsi sangat mendukung transformasi ini, karena akan memberikan dampak positif dalam pengembangan PDAM di Tanah Bumbu,” ujar Agus dalam rapat yang digelar di Banjarbaru pada Senin (23/09/24).
Menurut Agus, proses administrasi terkait perubahan status ini sedang dalam tahap penyelesaian. “Perda sudah ada, saat ini tinggal menunggu pengesahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM. Kami harap semuanya selesai dalam bulan ini, sehingga per 1 Oktober PDAM Bersujud sudah resmi menjadi Perseroda,” jelasnya.
Tanah Bumbu memiliki 12 kecamatan dan 152 desa, namun saat ini baru 5 kecamatan yang dapat terlayani air bersih. Dengan adanya perubahan status badan hukum, kami optimis pelayanan akan lebih merata dan menjangkau seluruh kecamatan,” ungkap Eryanto.
Lebih lanjut, Eryanto menegaskan bahwa peningkatan pelayanan air bersih ini sangat mendesak, mengingat kebutuhan masyarakat akan air bersih terus meningkat. “Kami sangat bersyukur dengan adanya kejelasan ini. Perubahan menjadi Perseroda akan membawa pelayanan air bersih di Tanah Bumbu ke level yang lebih baik dan lebih luas,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh masyarakat Tanah Bumbu dapat menikmati pelayanan air bersih yang merata, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup di wilayah tersebut. (her)