Pelaku Pembuangan Bayi Di Ungkap Polres Kotabaru Dalam Oprasi Sikat Intan 2025

KOTABARU, kontak24 –  Polres Kotabaru mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur. Seorang perempuan berinisial R (24),
Salah satu warga perumahan karyawan PT. THM,

(R) Saat ini  ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Bayi laki-laki tersebut diduga hasil dari hubungan gelap dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit di area kebun Blok L35 Divisi 5 SPAE, hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Senin (19/05/25).

Kapolres Kotabaru  AKBP Doli M. Tanjung. Sik  mengatakan  peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan dari seorang saksi, AR, yang awalnya menjemput R dan menanyakan isu kehamilan dan perselingkuhan yang beredar. Setelah didesak, R akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah hamil dan bayinya telah meninggal dunia.

“Setelah mendapat pengakuan dari saudari R, saksi kemudian dibawa ke lokasi di mana jasad bayi dibuang, yaitu di parit yang ditutupi rerumputan. Saksi menemukan plastik transparan berisi jasad bayi, dan langsung melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur,” ujar Kapolres.

Tim Polsek bersama Satreskrim Polres Kotabaru segera menuju lokasi, memasang garis polisi, dan mengevakuasi jasad bayi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Puskesmas setempat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA oleh tersangka R di mes tempat tinggalnya secara seorang diri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan  bayi tersebut meninggal dunia akibat dibekap dengan cara diikat menggunakan kerudung oleh tersangka.

“Saudari R mengikatkan sehelai kerudung ke leher bayi sejak pukul 12.10 hingga 14.45 WITA, karena takut tangis bayi terdengar oleh orang lain. Dari hasil keterangan, bayi diperkirakan meninggal pada pukul 14.30 WITA. Keesokan harinya, tersangka membawa jasad bayi ke kebun dan membuangnya di parit dengan membungkusnya menggunakan plastik dan menutupinya dengan rumput,” ungkap AKP Taufan.

Baca Juga  Perkuat Cinta Kepada Rasulullah, Notaris Hasbi Rahman SH., M.Kn. Gelar Maulid Akbar Bersama Warga.

Motif dari tindakan tersebut didasari rasa takut dan malu karena bayi merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial A. Sementara tersangka diketahui sudah bersuami. Hingga kini, polisi masih mendalami peran pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan dan/atau pembuangan bayi, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kotabaru mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar serta mengingatkan pentingnya pendidikan dan pengawasan moral di masyarakat.(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *