TANAH BUMBU, kontak24 jam.com – BPJS Ketenagakerjaan Batulicin terus berupaya memastikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja ekosistem desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Syamsir, Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, serta Kepala Desa, Perangkat Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Tengah (14 Juli 2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Republlik Indonesia dimana Prioritas Nasional pada poin 6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Selain wujud tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ini juga merupakan tindak lanjut INPRES nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Khusus nomor 8/2025” tambah Vina.
Vina menambahkan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sejak tahun 2021, hingga saat ini di Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 10.488 pekerja ekosistem desa yang terdiri dari Perangkat Kecamatan, Kelurahan, Desa BPD, RT/TW, Kader, hingga Pekerja Rentan Desa sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Melalui Perlindungan Jaminan Sosial yang telah diberikan oleh pemerintah daerah kepada kategori pekerja tersebut, harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan mencegah kemiskinan baru, serta menjaga keberlangsungan pendidikan keluarga dari pekerja yang mengalami resiko sosial” tambah Vina.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir menyampaikan perlidungan bagi pekerja Ekosistem Desa ini merupakan tanggungjawab dan hadirnya pemerintah bagi masyarakat hingga ke desa.
“Selain ekosistem yang sudah terdaftar saat ini, Kedepannya pemerintah daerah juga akan berfokus untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Pekerja Rentan yang belum terdaftar, PKK, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi Merah Putih, dan Pekerjaan Jasa Konstruksi yang ada di desa, agar perlindungannya semakin luas” tutur Syamsir. (Rel)