TANAH BUMBU, kontak24.com
DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Bapemperda pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Wrakil Ketua Komisi DPRD sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Makhruri SE, didampingi H.Gusti M.Erwin Arifin, S.E
DPRD Tanah Bumbu.
menggelar Rapat Kerja Bapemperda pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Rapat digelar di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu, pada Senin (22/09/25),
dihadiri Assisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum, BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Direktur RS Amanah Husada, para Kepala Puskesmas se Tanah Bumbu, dan Tenaga Ahli DPRD.
Mengawali rapat, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana menyampaikan pesan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, agar didalam item Raperda ini memuat tentang tenaga medis yang ditempatkan di daerah tertentu bertugas sesuai dengan SK yang diberikan, tidak boleh berpindah atau mutasi sebelum masa tugasnya berakhir.
“Sementara Dinas Kesehatan melalui Sekretaris, dr. Arman Jaya Rikky menyampaikan saran terkait pengelolaan tekhnis tenaga medis dan kesehatan untuk dibuatkan Peraturan Bupati, agar tidak terkendala jika nanti Permenkes ditetapkan.
Saran dari Instansi terkait lainnya yang muncul pada rapat, antaranya mencabut Ijin Praktek Tenaga Medis dan harus mengembalikan biaya pendidikan jika berhenti, pindah atau tidak melaksanakan masa kerja dari Pemkab Tanah Bumbu.
Setelah mendengar berbagai masukan dan saran dari SKPD yang hadir terkait penyempurnaan Raperda, rapat akhirnya ditutup. (her)