TANAH BUMBU, kontak24.com –
Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru melalui Unit Jatanras Satreskrim Macan Bamega kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Dalam kurun Juli hingga September 2025, jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan., hal itu disampaikan Kapolres Kotabaru dalam hal ini di wakili Wakapolres Kompol Andi di Ahmad Bustanil , di dampingi kasat reskrim AKP Shoqif Fabrian yuwindayasa, kanit Jatanras ,tim macan bamega , di acara press Liris bersama wartawan kotabaru di aula Sanika satyawada Polres Kotabaru . Senin ( 15 /9/25) siang.
Adapun yang di sampaikan seperti kasus Penganiyaan, Pada 10 Mei 2025 lalu, terjadi kasus penganiayaan di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pelaku berinisial ZA (45 tahun) menganiaya korban S (56 tahun), warga Desa Dirgahayu akibat dendam pribadi.
Peristiwa bermula dari cekcok di jalan, namun sempat di lerai masyarakat , pelaku lalu pulang kerumah mengambil pisau dan menemui korban kembali. Awalnya tersangka cuma menakuti korban, namun korban merasa terancam dan berlari mengambil sebuah balok kayu dan menyerang pelaku. Serangan pelaku dapat ditangkis korban hinggakorban terjatuh ,serangan kedua mengenai jempol kaki korban hingga hampir putus , dan pelaku kemudian melarikan diri .
setelah diketahui berada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Pelaku di tangkap , Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lebih lanjut kasus Pencurian Kotak Amal ,
Kasus pertama terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, di mana seorang pemuda berinisial AS (20 tahun), warga Desa Stagen, kedapatan melakukan pencurian isi kotak amal di beberapa masjid, yakni Masjid Baiturrahman dan Masjid Miftahul Jannah, serta sebuah kios di Desa Stagen.
Pelaku menggunakan kunci L dan obeng untuk merusak gembok kotak amal. Dari aksinya, ia berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp150.000 di Masjid Baiturrahman dan Rp85.000 di Masjid Miftahul Jannah. Aksi terakhirnya terungkap saat mencoba membobol kotak amal di sebuah kios dan dipergoki pemilik.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku. Dari interogasi, ia mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, bermain judi online, dan kebutuhan pribadi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus berikutnya terungkap pada 31 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial MS (32 tahun) dan AH (48 tahun) ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial PP (25 tahun), warga Desa Semayap.
Pelaku membuka jok motor korban dan menemukan dompet berisi perhiasan emas. Perhiasan tersebut kemudian dijual senilai Rp1.200.000 untuk membeli minuman keras dan kebutuhan pribadi. Pelaku di tangkap dan Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus yang lagi viral pembunuhan pacar Tersangka ,
Kasus paling berat terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Seorang perempuan berinisial EM (39 tahun) ditemukan tewas usai dianiaya pelaku berinisial SW (30 tahun)
Motif pelaku diduga karena kesal dan marah saat korban mengamuk dalam kondisi mabuk, Pelaku yang juga kondisi mabuk tidak terima di marahi pacarnya, menghantam wajah korban, lalu memukul bagian kepala, leher, punggung, hingga dada korban secara membabi buta.
Pada pagi hari nya pelaku setelah tertidur, bangun dan membangunkan pacarnya ( Korban ) ternyata sudah tidak bergerak lagi.
Pelaku panik , awalnya pelaku seolah olah tidak terjadi apa apa dan memberitahukan ke keluarga korban tentang keadaan korban yang tidak sadarkan diri di kamar pelaku, namun dalam hasil penyelidikan dan informasi saksi saksi Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, Unit Jatanras Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku , dan mengakui perbuatanya menganiaya terhadap korban. (AA)