TANAH BUMBU, Kontak#4.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial GR (32) berhasil diamankan saat diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jum’at (09/01/26) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jl. Raya Transmigrasi, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 14 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya pipet kaca, plastik klip, tisu, kantong plastik hitam, timbangan digital, kotak rokok, serta satu unit handphone.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mantewe. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini, tersangka GR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (Rel)








