TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar.
telah berhasil mengamankan satu orang Pria inisial AL di Jalan Menteri Empat Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar terkait Pencurian berupa emas 99 dengan berat 15 gram dan emas Singapur seberat 40 gram dan uang tunai sejumlah Empat Juta Rupiah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom
Melalui Kasih Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan.
Pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul (13.30 )Wita di sebuah rumah kontrakan Jln.Hasta Karya (Tepian Sungai) Rt/Rw:007/000 Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ,
Telah terjadi pencurian berupa emas 99 dengan berat 15 (lima belas) gram,emas Singapur seberat 40 (empat puluh) gram dan uang tunai sejumlah Empat Juta Rupiah
,kejadian pencurian di ketahui pada saat korban baru bangun tidur dan pada saat akan mengambil uang yang d simpan dalam tas yang d masukan ke dalam ember bekas cat.
korban kemudian baru sadar mendapatkan uang dan barang berharga berupa emas yang di simpang d dalam tas dan d masukan ke dalam ember telah hilang,
kemudian korban memberi tahu anak korban inisial M.TA bahwa uang dan barang berharga yang di simpan tersebut, “telah hilang dari tempat menyimpan tersebut.
kemudian korban dan anak korban mencoba mencari di tempat lain tetapi tidak d temukan,atas kejadian tersebut koeban mengalami kerugian materil sekotar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta ruipah) kemudian Korban Melaporkan ke polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna melaporkan kejadian ini.
Setelah Pihak Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 pada jam (11.00) wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar telah berhasil mengamankan Akhirnya Pelaku berhasil di Tangkap.
Saat ini Pelaku dalam Proses Penyidikan Polres Tanah Bumbu, Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Ujar Jonser. (her)