Menu

Mode Gelap
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Rapat Persiapan Hari Jadi ke 23 Kabupaten Tanah Bumbu, Musrenbang Yang Dilaksanakan Di Kecamatan Kusan Hilir Menitikberatkan Pada Penguatan Komitmen Bersama.. Pelajari Penguatan Tata Kelola Anggaran, DPRD Tanah Bumbu Kunjungi DPRD Balikpapan. Pemkab Tanah Bumbu Laksanakan Musrendang di Kecamatan Mantewe dan Karang Bintang Lanal Kotabaru Aksi Peduli Resik Peduli Lingkungan . Yonif TP 884 / Saijaan Kotabaru Aksi Baksos Di Desa Selaru.

Advertorial

Polsek Kelumpang Hilir Amankan Acil Bungas Penjual Minuman keras

badge-check


					Polsek Kelumpang Hilir Amankan Acil Bungas Penjual Minuman keras Perbesar

KOTABARU, Kontak 24 – upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025.

Pada Sabtu (10/5/25) malam sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial ACO atau Acil Bungas (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.

“Dari warung milik pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek.

Miras tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk dijual seharga Rp20.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

IPTU M. Rifani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak tegas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Kotabaru. (aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial