Menu

Mode Gelap
Geger Ditemukan Mayat di Perkebunan warga Satui Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Nurul A’la Potong 4 Ekor Sapi, Insyaallah “Besok Di Idul Adha Kedua Atlet FPTI Kotabaru Raih prestasi luar biasa 11 Medali Kejurprov kalsel Dan Wali Kota Cup 2026 Rapat DPRD Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Pelatihan Kerajinan Bunga Kain Stocking, DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas dan Ekonomi Keluarga Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Tinggi pratama , pejabat Administrator , Pengawas ASN Lingkup Pemda Kotabaru

Advertorial

THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan Mulai Cair Hari ini.

badge-check


					THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan Mulai Cair Hari ini. Perbesar

JAKARTA, kontak24  – Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara hari ini Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

Presiden Prabowo RI  menyebut THR periode Lebaran 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima. “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, dipantau melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Adapun beleid tersebut tak hanya mengatur tentang pemberian THR keagamaan, tetapi juga pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara. Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025.

Menyitir PP 11/2025, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, Pasal 9 beleid tersebut juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut THR untuk ASN yang bekerja pada instansi pusat siap dibayarkan. Pembayaran THR untuk ASN pusat ini bersumber dari APBN.

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada periode Lebaran 2025. “Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” ucap Suahasil dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

Ia merincikan, Kementerian mengalokasikan anggaran untuk sekitar 2 juta orang ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sejumlah Rp 17,7 triliun. Kemudian, anggaran untuk 3,6 juta pensiunan ASN sebesar Rp 12,4 triliun. Anggaran untuk ASN yang bekerja pada instansi di daerah juga dialokasikan sebesar Rp 19,3 triliun dari APBN.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan dana yang sumbernya berasal dari APBD. “Dari APBD sendiri nanti juga akan tetap ada bagian tunjangan perbaikan penghasilan yang sekitar kurang lebih Rp 16,5 triliun,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan tata cara pembayaran THR ASN yang bersumber dari APBN juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. “Sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” ujarnya. (TPO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial