Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Hadiri Peringatan Haul Ke 38 Al Habib Umar Bin Muhammad bin Pengeran Syarif Musthofa Alaydrus. Drs. H.mukhni AF Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru Priode 2025 – 2030. Meningkatkan Keimanan Dang Ketakwaan Bersama, “Majelis Ta’lim Nurul’Ala Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Haul Abah Guru Sekumpul. Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu , Petugas Lapas Kotabaru Bertindak Tahan Tamu Kunjungan. Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 12 Pejabat Eselon III dan IV di Tanah Bumbu. Bersama Pemuka Agama, Dan Warga Sekitar, “Notaris Hasbi Rahman Gelar Peringatan Isra Miraj dan Haul Abah Guru Sekumpul.

Advertorial

Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya.

badge-check


					Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Brian Kevin (BK) bin Subari.

Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (14).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan BK dan AN adalah sepasang kekasih.

Korban adalah seorang pelajar, warga Desa Angsana RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, sementara pelaku warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan pelapor, yaitu ayah korban berinisial EN dan saksi NL kepada polisi mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran akhir Februari 2025 lalu.

Pada Kamis (03/04/25), terlapor mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu lalu membawanya masuk ke dalam kamar.

“Saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban (EN) yang kemudian melapor ke Polsek Angsana  untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 1 (satu) lembar baju kaus warna merah muda

2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat

3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih

4. 1 (satu) lembar BH warna ungu putih

Pelaku kemudian disangkakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undang undang nomor 17 tahun 2016. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu.

13 Januari 2026 - 08:37 WIB

Seorang Pria (56) Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu Di duga Kuat Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu.

13 Januari 2026 - 04:15 WIB

Kapolsek Satui Polres Tanah Bumbu H.Hardaya Resmi menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

6 Januari 2026 - 01:11 WIB

Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe

23 Desember 2025 - 04:23 WIB

Pelaku Pembacokan di Pos Scurity PT.Pama Di Ringkus Polsek Satui.

16 Desember 2025 - 05:56 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu