Menu

Mode Gelap
Kodim 1004 Kotabaru Gelar Apel Penerimaan Warga Baru Batalyon 884/ Saijaan. Konfederasi Serbapusaka Menggelar Deklarasi Bersama Gelar MTQN ke-XXI Tingkat Kabupaten Di Sepunggur, Andi Rudi Latif Harap al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi. Polres Tanah Bumbu Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra Intan 2025. Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Malut dan 7 Kajari di Daerah. Wakil Bupati Tanah Bumbu Hadiri silaturahmi Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Periode 2004 hingga 2029.

Advertorial

Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya.

badge-check


					Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Brian Kevin (BK) bin Subari.

Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (14).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan BK dan AN adalah sepasang kekasih.

Korban adalah seorang pelajar, warga Desa Angsana RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, sementara pelaku warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan pelapor, yaitu ayah korban berinisial EN dan saksi NL kepada polisi mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran akhir Februari 2025 lalu.

Pada Kamis (03/04/25), terlapor mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu lalu membawanya masuk ke dalam kamar.

“Saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban (EN) yang kemudian melapor ke Polsek Angsana  untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 1 (satu) lembar baju kaus warna merah muda

2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat

3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih

4. 1 (satu) lembar BH warna ungu putih

Pelaku kemudian disangkakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undang undang nomor 17 tahun 2016. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra Intan 2025.

17 November 2025 - 04:57 WIB

Jajaran Polres Tanbu Upacara Peringati Hari Pahlawan 10 Nopember 2025

11 November 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai.

6 November 2025 - 23:59 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

1.983 anak terima MBG dari SPPG Kemala Bhayangkari Tanah Bumbu.

4 November 2025 - 05:17 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu