Menu

Mode Gelap
Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga Yonif TP 884/Saijaan Gelar Sosialisasi P4GN DanTes Urine , Hasil Personel Negatif Narkoba Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu TPA Tanah Bumbu Terima 100 Ton Sampah per Hari, Pemkab Dorong Pemilahan dari Rumah Sejumlah Siswa Terpilih SDN Pondok Butun Ikuti OSN Matematika Dan IPA Tingkat Kabupaten Secara Daring Ribuan masyarakat Padati wisata Siring Laut Penutupan Ekspo Saijaan 2026 Bersama H.Rhoma Irama Soneta Group

Advertorial

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penetapan LPj APBD 2024, Pemkab Tegaskan Komitmen Kinerja dan Akuntabilitas

badge-check


					DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penetapan LPj APBD 2024, Pemkab Tegaskan Komitmen Kinerja dan Akuntabilitas Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (07/07/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Tanah Bumbu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta Direktur PT BJU dan PDAM Tanah Bumbu. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif berhalangan hadir dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wisnu Putu Wardana, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD yang telah membahas secara intensif dan konstruktif Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga mencapai tahap persetujuan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” jelasnya.

Disahkannya Peraturan Daerah tentang LPj Pelaksanaan APBD 2024, menurut Bupati, menjadi bentuk nyata dari sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan dasar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” tegasnya.

Baca Juga :  ANRI Apresiasi Penerapan Aplikasi Srikandi di Kabupaten Tanah Bumbu

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah ini dapat segera diberlakukan.

“Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkas Bupati.  (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial