Menu

Mode Gelap
Reses Anggota DPRD Abdul Rohim, Fokus PJU dan Air Bersih Jadi Sorotan Warga Tour de Saijaan 2025 KotabaruHebat Bakal Diramaikan Pembalap sepeda Nasional Anggota DPRD Tanah Bumbu Hj. Sarniah Gelar Reses Fokus Infrastruktur, Peningkatan fasilitas Pendidikan, serta Penguatan Program Pemberdayaan Perempuan. Reses DPRD Tanah Bumbu, Asri Noviandani Tampung Aspirasi Masyarakat Fokus Jembatan Longsor Lampu PJU Dan Rehab Sekolah Taman Kanak Kanak. Anggota DPRD Tanah Bumbu, GT.M.Erwin Arifin .SE menggelar Reses I Masa Sidang I Tahun 2025 Fokus Jembatan Dan Infrastruktur Aspal Jalan Dan PJU Anggota DPRD Tanah Bumbu Gelar Reses I Tahun 2025 di Tiga Desa Kecamatan Satui.

Advertorial

Karaoke Fortune Di Kecamatan Satui Tidak Berizin Dari Pemerintah Daerah Tanbu.

badge-check


					Karaoke Fortune Di Kecamatan Satui Tidak Berizin Dari Pemerintah Daerah Tanbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu Bersama Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu,

Yurianah, memberikan penjelasan tegas mengenai legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Satui Tanah Bumbu.

Dalam Pertemuan tersebut Yurianah menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dari masyarakat, terutama terkait keresahan mengenai keberadaan karaoke tanpa izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Karaoke Fortune di Desa Sungai Cuka.

Yurianah menegaskan, “Karaoke Fortune belum pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah.”

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, DPMPTSP hanya menerbitkan izin untuk lima tempat karaoke yang sah di Kecamatan Satui. Di antara yang telah memiliki izin tersebut adalah PRICES Family Karaoke dan beberapa lainnya yang terletak di Desa Sungai Cuka.

Dalam paparannya, Yurianah menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal itu tidak menjamin legalitas operasional. “NIB tanpa izin pariwisata dari daerah tidak sah,” ujarnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial