Menu

Mode Gelap
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu Korban Tenggelam Di Danau Kecamatan Mantewe Di Temukan Kasus Penipuan BPKB Palsu Truk Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Masuki Babak Baru, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu. PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil. DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM Rp84 Juta kepada Dua Keluarga Pekerja

Advertorial

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

badge-check


					Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa  Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu  dan 30,5 Ekstasi. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 laporan polisi sepanjang 2026, termasuk pengungkapan terbesar pada Juni lalu. Pemusnahan digelar di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra dan dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Supriyo.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Supriyo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Tenggelam Di Danau Kecamatan Mantewe Di Temukan

13 Agustus 2026 - 01:45 WIB

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

22 Juli 2026 - 01:58 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu