Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tanah Bumbu: Bupati Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan untuk Veteran dan Pegiat Budaya Khidmat, Kepala Kemenag Tanah Bumbu H. Khairun Noor Pimpin Doa pada Upacara HUT RI ke-81 Maknai Kemerdekaan, H. Hasanuddin Dorong Pemuda Tanah Bumbu Jadi Generasi Adaptif Semarak Pawai Obor dan Taptu Warnai Malam Kemerdekaan RI di Tanah Bumbu Waspada Penyakit Cinta Dunia, Majelis Taklim Darul Ilmi Gelar Pengajian Rutin Bersama Guru Muhammad Said Akbar Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Advertorial

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

badge-check


					Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa  Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu  dan 30,5 Ekstasi. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 laporan polisi sepanjang 2026, termasuk pengungkapan terbesar pada Juni lalu. Pemusnahan digelar di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra dan dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Supriyo.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Supriyo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT.PSM Kotabaru meriahkan HUT RI ke 81 Ajak Warga Jalan Sehat

15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Korban Tenggelam Di Danau Kecamatan Mantewe Di Temukan

13 Agustus 2026 - 01:45 WIB

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Trending di Advertorial