ADV.DPRD AGUSTUS 2026
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda)
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa. Pembahasan memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/08/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal, serta jajaran pemerintah daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana.Panduan Kota & Daerah
Dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Pemerintah
Pemandangan umum disampaikan secara bergantian oleh Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar dan NasDem. Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan sebelum pembahasan kedua Raperda dilanjutkan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah menilai perubahan aturan pemilihan kepala desa diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi tersebut juga meminta agar perubahan aturan tetap menjamin kepastian hukum, hak politik masyarakat serta pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan berintegritas.Panduan Kota & Daerah
Sementara terkait perangkat desa, PDI Perjuangan menilai regulasi perlu mendukung terbentuknya perangkat desa yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (her)
Baca Lainnya
Trending di ADV.DPRD AGUSTUS 2026