ADV.DPRD AGUSTUS 2026
PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil.
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa. Pembahasan memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/08/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal, serta jajaran pemerintah daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana.Panduan Kota & Daerah
Dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Pemerintah
Pemandangan umum disampaikan secara bergantian oleh Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar dan NasDem. Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan sebelum pembahasan kedua Raperda dilanjutkan.
Fraksi PKB melalui Andi Asdar Wijaya memberikan sejumlah catatan terkait tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih tetap agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.
PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil. Untuk pengangkatan perangkat desa, proses seleksi dinilai perlu dilakukan secara transparan dan objektif berdasarkan kapasitas serta kompetensi calon. (her)
Baca Lainnya
Trending di ADV.DPRD AGUSTUS 2026