Menu

Mode Gelap
Kasus Penipuan BPKB Palsu Truk Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Masuki Babak Baru, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu. PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil. DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM Rp84 Juta kepada Dua Keluarga Pekerja Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Ikon Wisata Tanah Bumbu SMKS Muhammadiyah Satui Lantik Pengurus IPM Periode 2026 Melalui Serangkaian Pembinaan Karakter

Kriminal

Kasus Penipuan BPKB Palsu Truk Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Masuki Babak Baru, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu.

badge-check


					Kasus Penipuan BPKB Palsu Truk Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Masuki Babak Baru, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Kasus dugaan penipuan berskala besar yang melibatkan jual beli truk angkutan batu bara dengan dokumen palsu kini memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari penyidik kepolisian beberapa Minggu yang lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berilnama Moh Rizki (29), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia diduga melakukan  penipuan yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp21,7 miliar.
Modus Operandi Dokumen Palsu
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Moh Rizki menjalankan aksinya dengan menawarkan unit truk angkutan batu bara kepada korban.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sekilas tampak asli.

Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, diketahui bahwa BPKB yang digunakan sebagai jaminan atau bukti kepemilikan tersebut adalah palsu. Akibat tipu muslihat ini, korban H. Dayat mengalami kerugian materiil yang sangat besar karena unit kendaraan yang dijanjikan bermasalah secara hukum dan administratif.
Korban Kawal Ketat Proses Hukum
Menyusul pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke pihak Kejaksaan, H. Dayat selaku korban didampingi tim penasihat hukumnya tampak hadir di kantor Kejari Tanah Bumbu untuk memantau langsung jalannya proses hukum.
“Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kerugian yang dialami klien kami tidak sedikit, yakni Rp21,7 miliar. Ini bukan angka yang kecil, dan kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar H. Dayat kepada awak media di depan Gedung Kejari, Rabu (12/07/26).
H. Dayat sendiri berharap agar pihak Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri agar fakta-fakta persidangan dapat segera terungkap.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami hanya ingin kepastian hukum dan berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah merugikan kami secara finansial maupun waktu,” tegas H. Dayat.
Ancaman Pidana
Tersangka Moh Rizki terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta kemungkinan penggunaan pasal terkait pemalsuan dokumen otentik.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu kini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke persidangan.
Tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi atensi publik di Tanah Bumbu, mengingat sektor angkutan batu bara merupakan lini bisnis yang vital di daerah tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi faktual ke pihak berwajib (Samsat/Polri) saat melakukan transaksi jual beli kendaraan besar. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat.

30 Desember 2025 - 00:03 WIB

Dinkes Kotabaru , Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN.

26 November 2025 - 06:59 WIB

Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pencuri Sepeda motor NMAX

4 September 2024 - 01:03 WIB

Polsek Simpang Empat Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

1 September 2024 - 14:37 WIB

Trending di Advertorial