Menu

Mode Gelap
Winarto Hendra resmi pimpin Muaythai Kotabaru 2026-2030, target lahirkan atlet berprestasi DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda BPD Nomor 11 Tahun 2018 Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako Nakhoda Baru Muaythai Tanah Bumbu: Hasbi Rahman Resmi Dilantik untuk Periode 2026-2030 Cegah Musibah Terulang Kembali, Kepala Desa Sungai Danau Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tepi Sungai

Kriminal

Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pencuri Sepeda motor NMAX

badge-check


					Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pencuri Sepeda motor NMAX Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah bumbu  melakukan penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang pelaku Pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru ,dengan nomor Polisi DA 5106 ZAY.

Kapolres Tanah bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom.  melalui Kasi Humas Polres Tanah bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.

Pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2024 pada jam 09.30 Wita di Jalan Transmigrasi km. 7  Rt. 005 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah bumbu,

Berawal ketika istri korban Doni Adi Saputra  memarkirkan sepeda motornya dengan keadaan setang, terkunci yang tidak jauh dari warung tersebut.

istri Doni masuk kedalam rumah berganti pakaian.

Setelah setelah selesai berganti pakaian Istri Doni kemudian keluar dari warung nya tersebut dan mendapati motornya yang sebelumnya diparkirkan tidak jauh dari warungnya sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut Doni Adi Saputra  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah). kemudian  korban melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian anggota unit reskrim Polsek Simpang empat, langsung melakukan penangkapan  Pelaku yang beralamat di Jalan kodeko km 6 Desa sarigadung Kecamatan Simpang Empa Tanah Bumbu dan berhasi meringkus Pelaku inisial (M.FJ) di Gg. Kedongdong Rt.007 Kelurahan Tungkaran pangeran Kecamatan Simpang empat Tanah bumbu.

Sedangkan Pelaku pelaku AR di ringkusJalan Rahayu Gg. Menanti Rt. 010 Rw. 002 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat  Tanah Bumbu.

akibat Perbuatan nya Pelaku M.FJ dan AR dikenakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo pasal 56 KUHP. adapun kegiatan tersebut ujar Jonser Sinaga.

Barang bukti yang di sita Kepolisian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX  Nopol DA 5106 ZAY Satu lembar STNK. *** (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat.

30 Desember 2025 - 00:03 WIB

Dinkes Kotabaru , Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN.

26 November 2025 - 06:59 WIB

Polsek Simpang Empat Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

1 September 2024 - 14:37 WIB

Trending di Advertorial