Menu

Mode Gelap
DPRD Tanah Bumbu Panggil Disdik: Soroti Minimnya Siswa Baru di Sejumlah SD, Ada yang Hanya Dapat 1 Orang Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru sukses Gelar Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kotabaru 2026 Club PT.PSM juara Saijaan League Futsal Competition 2026 DPRD Tanah Bumbu Soroti Penanganan Debu di Satui dan Angsana Kesepakatan Dilakukan Pendandatanganan Perjanjian H. Gusti M. Erwin Arifin Hadiri Pembahasan Raperda BPD di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu

Polres Tanah bumbu

Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

badge-check


					Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar skandal penipuan besar-besaran berkedok investasi usaha angkutan batu bara. Dalam kasus ini, tersangka berinisial MR diduga menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk mengelabui korbannya hingga merugi mencapai Rp21,7 miliar.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo SIK, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra SIK dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Senin (20/07/26).

Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah korban berinisial HD, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, melapor ke polisi pada 20 November 2025. Korban mulai merasa curiga setelah menyadari 23 unit BPKB yang ia terima dari tersangka adalah palsu.
Aksi tipu muslihat ini bermula sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Tersangka MR menawarkan investasi berupa pembelian 23 unit truk tronton dan 4 unit kendaraan lainnya kepada korban secara bertahap. Untuk meyakinkan korbannya, MR menunjukkan unit kendaraan fisik secara langsung serta menyerahkan BPKB yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah disesuaikan dengan kendaraan asli.
“Setelah transaksi jual beli selesai, tersangka menawarkan skema sale and lease back. Kendaraan yang sudah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan imbal hasil atau profit sebesar 5% hingga 8% setiap bulannya,” ungkap AKBP Novy Adi Wibowo.
Terbongkar Lewat Cek Fisik Dokumen
Awalnya, kerja sama ini berjalan lancar. Pada tahun pertama, tersangka tercatat telah membayar uang sewa kepada korban dengan total mencapai Rp11,5 miliar. Namun, petaka muncul saat pembayaran mulai macet.
Merasa ada yang tidak beres, korban HD berinisiatif melakukan pengecekan keaslian 23 BPKB tersebut ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya mengejutkan, seluruh dokumen tersebut dinyatakan palsu.
Sindikat “Irwan Doc” di Media Sosial
Dari hasil penyidikan, tersangka MR mengaku mendapatkan BPKB aspal (asli tapi palsu) tersebut melalui media sosial Facebook. Ia memesannya dari akun bernama “Irwan Doc” yang tergabung dalam grup “Selendang Merah”.
Tersangka membeli satu unit BPKB palsu dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Ia hanya perlu mengirimkan rincian nama, nomor rangka, dan nomor mesin kepada penyedia jasa tersebut.
Transaksi dilakukan melalui platform Shopee dan dokumen dikirim langsung ke alamat tersangka.
“Sampul BPKB ini memang asli, namun sejumlah bagian di dalamnya palsu. Perlu diketahui, jaringan ‘Irwan Doc’ ini sudah lebih dulu diringkus oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres.
Dengan bermodalkan BPKB seharga jutaan rupiah tersebut, tersangka MR mampu menjual unit kendaraan kepada korban dengan harga fantastis, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar per unit.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 buku BPKB palsu atas nama tersangka, empat buah buku rekening bank atas nama MR, serta kartu ATM dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, tersangka MR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan selalu melakukan verifikasi dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi besar. (her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Angsana IPDA Agus Jarwo Hadiri Upacara Khidmat di Polres Tanah Bumbu.

1 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polsek Sungai Loban Hadiri Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 05:28 WIB

Hari Bayangkara ke 80 2026 Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara dilapangan Depan Polres Tanah Bumbu

1 Juli 2026 - 04:01 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu