KOTABARU, kontak24 – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan ranjau antarwilayah.
Seorang pria bernama RPH alias Rexy (27 tahun), warga Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai lebih dari 99 gram.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Irwansyah pada Sabtu malam (17/05/25) di wilayah Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Rexy kemudian berhasil diamankan pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram (bersih) serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan handphone.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti komunikasi di ponsel Rexy bahwa akan ada kiriman sabu tambahan dari seseorang yang diduga sebagai bosnya dengan metode ranjau.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan. Rexy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang melibatkan sistem peredaran terselubung seperti ranjau. (Rel Polres Kotabaru)