Menu

Mode Gelap
DPRD Tanah Bumbu Panggil Disdik: Soroti Minimnya Siswa Baru di Sejumlah SD, Ada yang Hanya Dapat 1 Orang Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru sukses Gelar Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kotabaru 2026 Club PT.PSM juara Saijaan League Futsal Competition 2026 DPRD Tanah Bumbu Soroti Penanganan Debu di Satui dan Angsana Kesepakatan Dilakukan Pendandatanganan Perjanjian H. Gusti M. Erwin Arifin Hadiri Pembahasan Raperda BPD di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu

Advertorial

Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Ranjau Di Kabupaten Tanah Bumbu..

badge-check


					Satresnarkoba  Polres Kotabaru Ringkus  Pengedar Sabu  Jaringan Ranjau Di Kabupaten Tanah Bumbu.. Perbesar

KOTABARU, kontak24 –  Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan ranjau antarwilayah.

Seorang pria bernama RPH alias Rexy (27 tahun), warga Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai lebih dari 99 gram.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Irwansyah pada Sabtu malam (17/05/25) di wilayah Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, Irwansyah mengaku memperoleh sabu dari Rexy yang berada di Tanah Bumbu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan.

Rexy kemudian berhasil diamankan pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram (bersih) serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan handphone.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti komunikasi di ponsel Rexy bahwa akan ada kiriman sabu tambahan dari seseorang yang diduga sebagai bosnya dengan metode ranjau.

Keesokan harinya, Senin (19/5/2025), petugas bersama Rexy menelusuri lokasi ranjauan yang dikirim melalui foto dan menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan. Rexy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang melibatkan sistem peredaran terselubung seperti ranjau. (Rel Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Trending di Advertorial