Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah . Tingkatkan Kemandirian, Siswa SMP LB Tanah Bumbu Antusias Praktik Cara Menggosok Gigi yang Benar Memasak Ditinggal Sebentar keluar , Rumah Habis Terbakar warga Bekambit Asri. Tingkatkan Layanan Kesehatan Siswa Disabilitas, SLBN Tanah Bumbu Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Batulicin. 12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Perkuat Teknik Dasar dan Mental, Ratusan Karateka BKC Tanah Bumbu Intensifkan Latihan Jelang UKT dan Kejuaraan

Advertorial

Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Ranjau Di Kabupaten Tanah Bumbu..

badge-check


					Satresnarkoba  Polres Kotabaru Ringkus  Pengedar Sabu  Jaringan Ranjau Di Kabupaten Tanah Bumbu.. Perbesar

KOTABARU, kontak24 –  Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan ranjau antarwilayah.

Seorang pria bernama RPH alias Rexy (27 tahun), warga Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai lebih dari 99 gram.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Irwansyah pada Sabtu malam (17/05/25) di wilayah Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, Irwansyah mengaku memperoleh sabu dari Rexy yang berada di Tanah Bumbu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan.

Rexy kemudian berhasil diamankan pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram (bersih) serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan handphone.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti komunikasi di ponsel Rexy bahwa akan ada kiriman sabu tambahan dari seseorang yang diduga sebagai bosnya dengan metode ranjau.

Keesokan harinya, Senin (19/5/2025), petugas bersama Rexy menelusuri lokasi ranjauan yang dikirim melalui foto dan menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan. Rexy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang melibatkan sistem peredaran terselubung seperti ranjau. (Rel Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial