Menu

Mode Gelap
Yonif TP 884 / Saijaan Kotabaru Aksi Baksos Di Desa Selaru. Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka. Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar. Lurah Gunung Tinggi Tinjau Lahan Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Korban Terseret Arus Air Terjun Mandin Damar Kecamatan Mantewe Di Temukan Meninggal Dunia..

Advertorial

Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu.

badge-check


					Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Aktivitas Pembelajaran siswa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan nantinya akan berlangsung selama lima hari.

Hal Ini  berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/ Disdik-Sek/VI/2025 Tanah Bumbu, tentang pelaksanaan hari sekolah jenjang PAUD SD dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu, mulai berlaku tahun pelajaran 2025/2026, hari sekolah dilaksanakan lima  hari dalam satu minggu.

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu  Kalimantan Selatan aktivitas Pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan 5 hari sekolah per minggu untuk  sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari  dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat  juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya adalah demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, kepala satuan pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Teknis penyelenggaraan,  diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Peraturan ini ditetapkan di Batulicin pada 12 Juni 2025 oleh TanahBumbu Andi Rudi Latif.

SD Kelas 1-3  – 08.00 12.20 (Senin-Kamis) – 08.00 -11.45  (Jum’at)

SD Kelas 4-6 – 08.00-13.45 (Senin-Kamis) – 08.00-11.45 (Jum’at)

SMP 

Senin: Upacara 07.30, Senam 08.00 – (Jum’at)

Kegiatan Belajar Mengajar 9 Jam Pelajaran (KBM 9 JP)  mulai 08.00  (Senin-Kamis)

 Kegiatan Belajar Mengajar 3 Jam Pelajaran  (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu, adalah hari belajar guru dilaksanakan hari Sabtu sebanyak 3 JP (daring dan/atau luring)..

(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial