Menu

Mode Gelap
DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan. SLBN Tanah Bumbu Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) Wujudkan Kemandirian Dan Berkarakter. Jual Harga murah Beras,Gula Minyak Goreng , Danpom Lanal Kotabaru di Serbu Warga . Turut Berduka Cita Polda Kalsel Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Bersama Untuk Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojek Online.

Advertorial

Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu.

badge-check


					Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Aktivitas Pembelajaran siswa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan nantinya akan berlangsung selama lima hari.

Hal Ini  berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/ Disdik-Sek/VI/2025 Tanah Bumbu, tentang pelaksanaan hari sekolah jenjang PAUD SD dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu, mulai berlaku tahun pelajaran 2025/2026, hari sekolah dilaksanakan lima  hari dalam satu minggu.

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu  Kalimantan Selatan aktivitas Pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan 5 hari sekolah per minggu untuk  sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari  dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat  juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya adalah demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, kepala satuan pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Teknis penyelenggaraan,  diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Peraturan ini ditetapkan di Batulicin pada 12 Juni 2025 oleh TanahBumbu Andi Rudi Latif.

SD Kelas 1-3  – 08.00 12.20 (Senin-Kamis) – 08.00 -11.45  (Jum’at)

SD Kelas 4-6 – 08.00-13.45 (Senin-Kamis) – 08.00-11.45 (Jum’at)

SMP 

Senin: Upacara 07.30, Senam 08.00 – (Jum’at)

Kegiatan Belajar Mengajar 9 Jam Pelajaran (KBM 9 JP)  mulai 08.00  (Senin-Kamis)

 Kegiatan Belajar Mengajar 3 Jam Pelajaran  (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu, adalah hari belajar guru dilaksanakan hari Sabtu sebanyak 3 JP (daring dan/atau luring)..

(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Tanah Bumbu Serap Aspirasi Masyarakat di Reses III Tahun 2025

22 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Polres Tanah Bumbu Gerakan Pangan Murah.

16 Agustus 2025 - 02:09 WIB

SLBN Tanah Bumbu Laksanakan Upacara HUT Pramuka Ke-64 Bersama TNI AD Yonif TP 828 Banua Warani Mattone.

14 Agustus 2025 - 03:51 WIB

BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan.

12 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Jelang HUT RI ke-80 Jajaran Polres Tanah Bumbu Bagi Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan.

7 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Trending di Advertorial